Selasa, 16 Mei 2017

FPI Ormas Islam Paling Toleran

 

 Yayasan Assaadah bekerja sama dengan DPD FPI DKI Jakarta menggelar acara Silaturahmi dan Dialog Lintas Agama di Yayasan Pendidikan Assaadah, Poltangan, Jakarta, Sabtu (5/9).
Kegiatan yang mengambil tema “Membangun Peradaban Dialog Antar Umat Beragama” ini dihadiri oleh sejumlah ulama, tokoh ormas dan tokoh masyarakat. Nampak hadir pula beberapa perwakilan tokoh agama Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu, serta dari perwakilan FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) serta sejumlah aparat negara.

Selain itu, dari jajaran aparatur negara nampak hadir Kapolda DKI Jakarta, Irjen Tito Karnavian, serta sejumlah Kapolres dan pejabat lainnya.

Dan dalam rangka menjaga keharmonisan hubungan antar umat manusia apa pun agamanya, menurut Al-Habib Muhammad Rizieq Syihab (Imam Besar FPI), maka Islam telah meletakkan tidak kurang dari 10 (sepuluh) PILAR TOLERANSI, yaitu sebagai berikut :

1. Tidak boleh ada pencampur-adukkan agama Islam dengan agama apa pun.

2. Tidak boleh ada paksaan terhadap siapa pun  untuk masuk ke dalam agama Islam.

3. Kewajiban DA'WAH dengan Hikmah dan Mau'izhoh Hasanah serta Dialog dengan cara terbaik, tanpa melupakan kewajiban HISBAH dengan tegas dan JIHAD dengan keras sesuai aturan Syariat Islam.

4. Tidak ada larangan berbuat baik dan bersikap adil kepada umat agama lain.

5. Tidak ada larangan bermu'amalah dalam urusan sosial ekonomi kemasyarakatan dengan orang di luar Islam.

6. Tidak ada larangan memanfaatkan tenaga non muslim untuk kemaslahatan umat Islam.

7. Kewajiban Penegakan Keadilan untuk semua umat manusia.

8. Larangan berbuat Zhalim terhadap Manusia mau pun Hewan dan Tumbuhan.

9.Larangan mencaci maki dan mencerca serta menghina dan menodai suatu agama, termasuk mengganggu atau menghalangi ibadah suatu umat beragama.

10. Kewajiban Penegakan Akhlaq Karimah sekali pun dalam situasi perang melawan Kafir.

Siapa yang ingin menyimak lebih dalam tiap-tiap pilar di atas lengkap dengan Dalil dan penjelasannya, silakan baca Buku penulis yang berjudul "Wawasan Kebangsaan - Menuju NKRI Bersyariah" Bab Kesatu Pasal TOLERANSI halaman 75 - 89 terbitan SUARA ISLAM.

Batasan Toleransi
Di samping kita perlu mengenal dan memahami 10 (sepuluh) Pilar Toleransi, maka kita harus juga menyoroti Batasan Toleransi yang tidak boleh dilanggar oleh setiap muslim, yaitu :

A. Jangan campur aduk Ibadah/Aqidah, antara lain :

1. Jangan sekali-kali mengatakan semua agama sama dan benar.

2. Jangan sekali-kali memuji atau membela kesesatan agama di luar Islam.
3. Jangan masuk ke rumah ibadah agama lain untuk ikut kegiatan keagamaannya.

4. Jangan ikut merayakan Hari Raya agama lain, walau pun hanya sekedar mengucapkan selamat.

5. Jangan gelar Doa Bersama dengan Kafir, sehingga muslim mengaminkan Doa Kafir kepada Tuhannya.

B. Jangan campur aduk Syariah/Hukum, antara lain:

1. Jangan melakukan perkawinan Islam dengan Kafir.

2. Jangan ada saling mewarisi antara Muslim dan Kafir.

3. Jangan jadikan Kafir sebagai Pemimpin bagi umat Islam di negeri-negeri muslim.

4. Jika bermu'amalah dengan Kafir, maka jangan sekali-kali terlibat dengan Riba atau hal lain yang diharamkan dalam Syariat Islam.

5. Jangan sekali-kali membantu orang Kafir untuk menzholimi Muslim dengan alasan apa pun.

Dengan demikian, Toleransi dalam ajaran Islam ada batasan yang tidak boleh dilanggar, sehingga tidak kebablasan. (fpi.or.id/habibrizieq.com)


Sumber:TABLOIDPODIUM.COM

Tidak ada komentar: